7 Agenda Paytren Sesudah Mendapat Izin Uang Elektronik BI

CEO Paytren Hari Prabowo menyatakan, dengan dukungan sekitar 200 pegawai dan teknisi, Treni tengah mengoptimalkan tujuh layanan untuk memperluas cakupan pasar Paytren.

Ketujuh layanan itu ialah remitansi; transaksi lintas batas negara; layanan keuangan komputerisasi (branchless banking); Quick Response (QR) Code; transfer dana; agregator pembayaran tagihan; serta reksadana. Baca pula info seputar Cara Daftar Paytren disini.

Paytren berencana menggarap layanan remitansi sebab jumlah TKI yang cukup besar sebagai kesempatan. Kecuali itu, layanan pendukung pembayaran cross border juga akan dikerjakan untuk mendongkrak transaksi e-commerce.

Dikala ini, Treni sudah menjalin kerja sama dengan BelanjaQu.co.id. Dari kolaborasi itu, Hari mengaku potensi transaksinya cukup besar. Dia juga membuka peluang kerja sama dengan e-commerce lainnya.

Selain itu, PayTren juga mengoptimalkan layanan keuangan digital guna memfasilitasi pengguna uang elektronik terdaftar yang mau bertransaksi lebih dari Rp 10 juta. Sebab, batasan itu dikuasai dalam Tata Bank Indonesia (PBI) Nomor 20 Tahun 2018, revisi PBI 18 Tahun 2016 tentang uang elektronik.

Adapun berkaitan QR Code, Hari mengklaim sudah mendapatkan izin dari BI. Hanya, implementasinya masih perlu penyesuaian kembali sesudah bank sentral merilis standardisasi. Dikala ini, teknologi QR Code Paytren baru dipakai secara internal.

Yang bakal direalisasikan lebih dahulu tampaknya kolaborasi antara PT Paytren Asset Management (PAM) untuk menjual reksadana syariah melalui aplikasi uang elektronik Paytren. Dengan mengedukasi pengguna uang elektronik Paytren untuk berinvestasi lewat reksadana syariah, PAM diharapkan menempuh sasaran dana kelolaan atau asset under management (AUM) senilai Rp 3 triliun tahun ini.

Kecuali layanan atau fitur baru, kata Hari, ada juga agenda menyusun usaha baru di bawah bendera Paytren. Usaha yang dimaksud merupakan peer to peer (P2P) lending serta asuransi. Kerja pendirian financial technology (Fintech) ini sudah dalam tahap perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara asuransi, masih dalam tahap perencanaan.